Catatan24.com, Sulut – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Utara (Sulut) dimana Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara 2025-2044 akan segera di perdakan menyusul terpenuhinya syarat mutlak.

Syarat tersebut adalah Persetujuan Substansi (Persub) RTRW yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diterima langsung Gubernur Yulius Selvanus dengan di dampingi Panitia Khusus (Pansus) dan Pimpinan DPRD Sulut, Kamis (19/02/2026).

Fransiscus Andi Silangen mengeskan dengan keluarnya Persub RTRW akan dilanjutkan pada persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda melalui Paripurna DPRD Sulut.

Persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk Ranperda RTRW ini ditetapkan menjadi Perda ,langkah selanjutnya persetujuan bersama. Kami bertiga yang ada di sini sebagai representasi bersama untuk kemudian bisa ditetapkan,”ungkap Silangen.

Lanjut kata Silangen, Ranperda tersebut hasil kerja kolaborasi legislatif dan eksekutif. (*/Jef)